Syahariah Mas’ud: Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Hanya Puncak Gunung Es

SAMARINDA — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Syahariah Mas’ud, S.E., menyebut aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman sebagai “puncak gunung es” dari persoalan yang jauh lebih luas. Ia meyakini bahwa kejadian ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur.

“Ini baru satu. Saya yakin, kasus seperti ini juga terjadi di daerah-daerah lain. Bahkan saya tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum pemerintah, mahasiswa, hingga dosen. Tolong itu dicatat,” tegas Syahariah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I hingga IV DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).

Syahariah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan unsur pimpinan DPRD untuk segera mengambil tindakan nyata dalam menangani kasus ini.

“Rapat-rapat ini harus menghasilkan pencapaian. Saya minta dalam dua minggu ke depan, sudah ada langkah konkret. Jika dalam rapat selanjutnya pimpinan tidak hadir, saya akan minta rapat ditunda. Ini bukan perkara kecil,” katanya menekankan.

Kerusakan 3,2 Hektare di Lahan Konservasi Dari laporan pengelola KHDTK, tambang ilegal yang beroperasi sejak awal April 2025 telah menyebabkan kerusakan vegetasi dan lahan seluas 3,2 hektare. Penambangan dilakukan secara brutal menggunakan alat berat, tanpa izin dan melanggar fungsi konservasi yang melekat pada kawasan tersebut.

Padahal, KHDTK merupakan kawasan penting milik Universitas Mulawarman yang digunakan sebagai laboratorium alam untuk kegiatan pendidikan dan penelitian.

Dalam rapat, pengelola KHDTK mengajukan permohonan penguatan fasilitas pengawasan seperti drone dan kendaraan operasional untuk patroli. Medan kawasan yang sulit dijangkau secara manual membuat teknologi menjadi kebutuhan mendesak untuk pengawasan yang efektif.

Namun, hingga kini permintaan tersebut belum mendapat realisasi. Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim mengaku siap mendukung, namun masih menunggu disposisi Gubernur.

“Kami ini pelaksana teknis. Suratnya sudah di meja Gubernur, tinggal menunggu disposisinya. Kalau sudah ada, kami langsung bergerak,” ujar Rahmadi, perwakilan Polisi Kehutanan Kaltim.

DPRD Siap Telusuri Tambang Ilegal Lebih lanjut, Syahariah menegaskan bahwa tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan daerah secara finansial karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Perusahaan-perusahaan ilegal ini hanya menikmati hasilnya, tapi tidak menyumbang ke daerah. Itu yang akan kami kejar. DPRD akan mendatangi semua tambang-tambang, terutama yang tidak terdaftar,” ujarnya.

Ia menyebut DPRD telah mendapat instruksi langsung dari Gubernur untuk ikut mengawasi aktivitas pertambangan di Kaltim dan akan mendorong terbentuknya mekanisme pengawasan yang ketat dan terukur. (Adv/DPRDKALTIM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI