DPRD Kaltim Soroti Sejumlah Poin Penting dalam Pelaksanaan Program Gratispol

SAMARINDA – Program Pendidikan Gratis untuk Sekolah Menengah (Gratispol) yang menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur tengah dimatangkan untuk direalisasikan pada tahun ajaran baru ini. Guna memastikan pelaksanaannya berjalan lancar dan tepat sasaran, DPRD Kaltim melalui Komisi IV menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa beberapa aspek mendasar harus menjadi perhatian dalam implementasi program ini. Hal tersebut disampaikannya usai pertemuan dengan pihak-pihak terkait pelaksanaan Gratispol, Rabu (9/7/2025).

“Ada beberapa hal yang saya sampaikan. Pertama, dari sisi pendekatan yuridis. Kami berharap program Gratispol ini aman secara regulasi, agar realisasinya nanti juga tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujar Agusriansyah.

Selain aspek hukum, ia juga menyoroti pentingnya pendekatan sosiologis yang mengedepankan asas keadilan dan pemerataan. Menurutnya, kebijakan ini harus memberi dampak yang merata, terutama bagi wilayah-wilayah tertinggal.

“Dalam hal pendidikan SMA/SMK, misalnya, tidak cukup hanya menggratiskan biaya sekolah atau pakaian. Kita juga harus memikirkan bagaimana anak-anak di daerah terpencil bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak,” jelasnya.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan membangun sekolah berasrama (boarding school) di wilayah pedalaman atau pelosok. Dengan pendekatan tersebut, tantangan jarak dan keterjangkauan akses pendidikan dapat diatasi.

“Sekolah berasrama bisa jadi solusi untuk mengakomodasi siswa dari daerah yang sulit dijangkau. Selain itu, pemerataan juga bisa didukung dengan perbaikan infrastruktur jalan atau penyediaan bus sekolah untuk memudahkan mobilitas siswa,” tambahnya.

DPRD Kaltim berharap Pemerintah Provinsi dapat mempertimbangkan masukan tersebut agar program Gratispol benar-benar mampu menjadi solusi pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI