Wagub Kaltim Soroti Keterlambatan Dana Transfer Pusat, Sebut Dapat Ganggu Pembangunan

SAMARINDA — Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyoroti keterlambatan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat yang seharusnya sudah masuk pada triwulan ketiga 2025.

Seno Aji mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak keterlambatan tersebut terhadap kelancaran pembangunan di daerah.

“Biasanya dana masuk setiap tiga bulan. Harusnya Juli ini sudah masuk, tapi belum juga. Kita sudah tugaskan Kepala Bapenda, Bu Ismi, untuk ke Kementerian Keuangan menanyakan hal tersebut. Mudah-mudahan di Agustus bisa cair,” ungkapnya alam sebuah pernyataan yang disampaikan di Samarinda, Selasa (29/7/2025).

Menurut Seno, walaupun dampaknya belum langsung terasa di lapangan, potensi hambatan akan semakin besar apabila keterlambatan berlanjut hingga proyek-proyek pembangunan telah memasuki fase krusial yakni di kisaran 50 hingga 70 persen progres pengerjaan. Keterlambatan pencairan dana, lanjutnya, dapat memicu terganggunya arus kas (cash flow) yang dibutuhkan untuk membiayai pekerjaan di lapangan.

“Kalau terus tertunda dan proyek sudah jalan separuh lebih, itu bisa mengganggu. Pembayaran ke pihak ketiga, penyedia, dan tenaga kerja bisa terganggu. Ini harus kita antisipasi,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini tengah fokus menjalankan berbagai proyek prioritas pembangunan, mulai dari infrastruktur, konektivitas antar wilayah, hingga pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Oleh karena itu, kelancaran arus pendanaan dari pusat menjadi salah satu elemen vital dalam mendukung keberhasilan seluruh agenda pembangunan tersebut.

Sebagai bentuk langkah antisipasi dan upaya proaktif, Pemprov Kaltim telah menugaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ismiati, untuk melakukan komunikasi langsung dengan pihak Kementerian Keuangan di Jakarta guna mendapatkan kepastian mengenai jadwal pencairan dana, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana transfer lainnya.

“Kita tunggu hasil diskusi Bu Ismi di Jakarta. Harapan kita, dana bagi hasil dan lainnya bisa segera masuk agar tidak mengganggu cash flow pembangunan di daerah,” sebut Seno Aji.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI