Wujudkan Kesiapsiagaan, BPBD Paser Akan Bentuk Destana Setiap Desa dan Kelurahan

PASER – Desa Tangguh Bencana (Destana) jadi satu dari sekian program penguatan masyarakat terkait dengan penanggulangan bencana yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser.

Program ini bertujuan untuk mempercepat respon terhadap kejadian bencana, melalui pembekalan berupa kemampuan beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, sehingga dapat cepat memulihkan diri dari dampak negatif bencana.

Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Paser, Kaspul Anwar, mengatakan pihaknya menargetkan akan membentuk Destana di 139 desa dan 5 kelurahan yang ada Bumi Daya Taka secara bertahap.

“Kita akan bentuk empat Destana setiap tahunnya dalam rangka meningkatkan kapasitas desa dalam menanggulangi bencana secara mandiri,” sebut Kaspul Anwar, Rabu (30/7/2025).

Dalam program tersebut, BPBD akan memberikan sosialisasi terkait pencegahan, kesiapsiagaan bencana, dan peningkatan kapasitas. Dengan melaksanakan pelatihan kepada tim reaksi cepat yang terdiri dari unsur pemerintahan, dunia usaha termasuk di dalamnya pihak perusahaan, dan masyarakat yang tergabung dalam relawan Destana.

Meski dengan anggaran yang terbatas akibat pemangkasan dari efisiensi anggaran, namun dirinya memastikan BPBD Paser tetap dapat melaksanakan kegiatan tersebut sesuai rencana, melalui kerja sama dengan dinas terkait.

“Melalui kerja sama dan koordinasi yang baik dengan dinas-dinas terkait, kegiatan tersebut bisa kita laksanakan dengan memaksimalkan anggaran yang tersedia,” katanya.

Terkait dengan keterlibatan pihak perusahaan yang beroperasi di daerah, Kaspul menyebut sudah sempat melaksanakan kolaborasi dengan perusahaan seperti Kideco dari sektor pertambangan dan BIM dari sektor perkebunan.

“Perusahaan yang lain sifatnya mendukung saja, sementara untuk kolaborasi belum begitu maksimal. Karena penanggulangan bencana ini jadi tanggung jawab bersama, harapan kita selain pemerintah perusahaan dan masyarakat juga dapat bersinergi,” ungkapnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI