Pembangunan SPPG, Polres Kutim Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Kutim

SANGATTA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) mengawali pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menggelar kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Acara tersebut berlangsung serentak di seluruh Indonesia dan di wilayah Kutim dipusatkan di halaman Mapolsek Sangatta Utara.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Dalam kesempatan tersebut, Bupati bersama Kapolres turut melakukan peletakan batu pertama secara simbolis sebagai tanda dimulainya pembangunan fasilitas strategis tersebut.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan keberadaan SPPG merupakan bentuk nyata keterlibatan Polri dalam mendukung program prioritas nasional yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia.

“SPPG akan menjadi dapur operasional yang menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui. Ini bukan hanya soal makanan, tetapi tentang masa depan generasi bangsa,” ujar Kapolres, Rabu (6/8/2025).

Program ini tidak hanya menyasar perbaikan gizi, tetapi memiliki dampak ekonomi. Melalui pembangunan dan pengelolaan SPPG, pemerintah daerah akan melibatkan petani, peternak, serta pelaku UMKM lokal sebagai penyedia bahan pangan segar dan berkualitas.

Selanjutnya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi terhadap dukungan institusi Polri dalam percepatan pelaksanaan MBG di daerah. Dirinya menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menurunkan angka stunting dan membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Ini adalah program mulia. Di balik setiap piring makanan bergizi yang disajikan, ada harapan untuk masa depan anak-anak Kutim yang lebih sehat dan cerdas,” ungkap Ardiansyah.

Pembangunan SPPG ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan. Dengan beroperasinya fasilitas ini, penyaluran makanan bergizi diharapkan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI