Komnas HAM Sesalkan Sikap Berlebihan Pemerintah Atas Pelarangan Bendera One Piece

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan tindakan pemerintah yang dinilai berlebihan dalam merespons penggunaan simbol bendera bajak laut dari serial fiksi anime One Piece.

Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah, usai acara Media Gathering bertajuk ‘Refleksi Pelaksanaan HAM: Potret Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia’ yang digelar di Riase Kopi & Kuliner, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2025).

Menurut Anies, penggunaan bendera maupun gambar One Piece merupakan bagian dari ekspresi simbolik warga negara yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

“Komnas menyesalkan sikap berlebihan pemerintah dalam merespon bendera One Piece, apakah dalam bentuk gambar atau bendera yang dikibarkan dan lain sebagainya. Karena sebenarnya itu ‘kan ekspresi simbolik warga negara yang itu dijamin di dalam konstitusi,” ujar Anies.

Ia menegaskan tindakan aparat yang menurunkan bendera hingga menangkap warga hanya karena simbol tersebut merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

“Bahkan ada yang ditangkap, ada yang dihapus gambarnya dan lain sebagainya. Komnas HAM menyesalkan itu karena ini bagian dari ekspresi yang harusnya dijamin oleh negara,” katanya.

Dalam pernyataannya, Anies memberikan imbauan agar pemerintah tidak reaktif terhadap bentuk-bentuk ekspresi warga selama tidak melanggar hukum. Ia menekankan pentingnya negara menjalankan kewajiban dalam menjamin hak asasi manusia.

“Ke depan, untuk hal-hal seperti ini, Komnas HAM mengimbau agar pemerintah tidak berlebihan dalam merespon dan kita mendorong pemerintah menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia,” jelasnya.

Sebagai informasi, pengibaran bendera bajak laut anime One Piece atau Jolly Roger sempat menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga, termasuk sopir truk mengibarkannya di sejumlah wilayah menjelang peringatan HUT ke-80 RI.

Aksi tersebut viral dan ditanggapi serius oleh aparat, termasuk penurunan paksa bendera dan pemeriksaan terhadap warga yang dianggap melanggar aturan penggunaan simbol non resmi dalam ruang publik.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI