PASER – Sebanyak 765 pegawai dilingkungan pemerintahan Kabupaten Paser yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ikuti seleksi PPPK tahap 2 yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten Paser.
Dari 765 pegawai yang mengikuti seleksi tersebut, 400 diantaranya dinyatakan lulus dan akan diangkat sebagai PPPK full time. Sementara itu, 365 peserta lainnya akan diupayakan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito, menjelaskan 400 pegawai yang dinyatakan lulus tersebut merupakan pegawai yang masuk dalam kategori R3, di mana mereka memang telah masuk dalam database dan menempati posisi pengangkatan PPPK full time.
Sementara, 365 pegawai yang tidak masuk dalam database, tapi masuk dalam daftar registrasi masuk kategori R4 yang merupakan tampungan untuk para pegawai yang masa kerjanya lebih dari 2 tahun dan akan diupayakan masuk di paruh waktu.
“Sekarang mereka sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan tinggal menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) terbit. Insya Allah kalau tidak ada kendala Agustus NIPnya terbit dan kita lanjut proses pelantikan,” kata Suwito saat diwawancarai, Jumat (8/8/2025).
Terkait dengan 37 pegawai kategori R4, yang penempatannya tidak sesuai domisili, Suwito mengatakan pegawai dapat menolak penempatannya dan akan dibuatkan permohonan kembali ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Bupati agar ditempatkan sesuai domisili. Dengan konsekuensi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) akan terlambat dan BKPSDM Paser tidak dapat menjamin permohonan tersebut akan dikabulkan.
“Saya belum bisa memastikan, tetapi pada saat tatap muka via zoom dengan Kemenpan-RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) hal itu masih dimungkinkan,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, BKPSDM Paser menjelaskan topografi Paser berbeda dengan kabupaten kota lain yang akses antar wilayahnya dapat diakses dengan mudah, kemudian jarak antar wilayah jauh, sehingga pihaknya tidak menyarankan penempatan tidak sesuai domisili.
“Untuk apa kita menempatkan pegawai yang sudah bekerja lama di sini, kemudian ditempatkan di tempat lain yang belum tentu mereka cocok, sementara mereka juga harus mencari tempat tinggal baru dan terpisah dari anak istri. Efeknya, kinerja juga tidak bagus,” ungkap Suwito.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Kemenpan-RB dan BKN memberikan ruang bagi Kabupaten Paser untuk mengupayakan penempatan yang sesuai domisili dan proses tersebut sedang berjalan.
Dari total 765 peserta seleksi PPPK tahap ke-2, 52 orang diantaranya berasal dari luar Kalimantan Timur seperti Jawa, Irian Jaya, Sulawesi, dan Maluku. Peserta dari luar daerah tersebut merupakan guru bersertifikasi.
“Mereka statusnya adalah guru yang sudah punya sertifikasi. Karena sistemnya memperbolehkan maka mereka mengikuti tes yang diadakan oleh Pemkab Paser,” pungkasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





