Lanjutan Program Gratispol, 880 Penjaga Rumah Ibadah Diberikan Fasilitas Perjalanan Religi

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program andalan gubernur Kaltim, Gratispol yakni Gratis Perjalanan Ibadah Religi memberikan fasilitas perjalanan umrah dan ibadah ke tanah suci bagi marbot masjid, musala, serta penjaga rumah ibadah lintas agama. Pada 2025, sebanyak 880 orang penerima manfaat ditargetkan mendapatkan bantuan tersebut.

Kepala Bagian Kesra Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Lora Sari, menjelaskan program ini tidak hanya menyasar marbot masjid dan musala, tetapi penjaga gereja, pura, vihara, dan klenteng.

“Ini bentuk apresiasi pemerintah kepada para penjaga rumah ibadah, baik muslim maupun non muslim yang telah mengabdikan diri menjaga fasilitas keagamaan di Kaltim,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/8/2025) .

Wanita berkacamata ini mengatakan setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp35 juta per orang, sesuai Standar Satuan Harga (SSH) perjalanan religi yang telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur Kaltim.

Ia menambahkan dana tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima dan hanya dapat digunakan untuk biaya perjalanan ibadah ke agen perjalanan yang mereka pilih.

Sebagai bentuk akuntabilitas, para penerima diwajibkan melaporkan bukti pembayaran perjalanan religi mereka kepada Biro Kesra. Laporan ini menjadi syarat bantuan digunakan sesuai tujuan. Apabila hingga 31 Desember 2025 dana tidak digunakan atau tidak ada laporan pembayaran maka dana akan ditarik kembali ke kas negara.

“Pencairan tahap pertama sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu. Saat ini kami masih menunggu laporan pelaksanaan ibadah dari penerima dan tim monitoring akan melakukan evaluasi mulai Agustus hingga September,” jelas Lora.

Syarat utama penerima program Gratispol antara lain memiliki KTP Kaltim minimal tiga tahun, memiliki SK pengangkatan sebagai marbot atau penjaga rumah ibadah dari pengurus resmi, serta memenuhi kriteria verifikasi dan validasi yang ditetapkan Biro Kesra.

Lora menambahkan meski dana sudah cair, apabila penerima meninggal dunia atau mengundurkan diri karena alasan kesehatan, bantuan tersebut akan dikembalikan.

“Kami memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Program ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi penghargaan atas dedikasi mereka menjaga rumah ibadah,” pungkasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI