BPD Modang Tidak Ikut Campur dan Tarik Diri Atas Aktivitas Tambang

PASER – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Modang resmi menganulir kedudukannya pada nota kesepakatan terhadap aktivitas tambang batu bara di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser yang dikeluhkan warga setempat, Kamis (7/8/2025).

Anulir kedudukan sebagai yang mengetahui nota kesepakatan pinjam pakai tanah negara antara Kepala Desa (Kades) Modang, Margo Budiyanto, dengan Direktur PT Laut Merah An Nabih, Ikhwan Wirawan, tertanggal Rabu (23/7/2025) lalu itu, disampaikan langsung oleh Ketua BPD Modang, Neni Triana.

“Sejak 7 Agustus 2025 melalui musyawarah khusus dan terbuka kami sampaikan bahwa BPD menolak kehadiran pertambangan yang dipermasalahkan karena merusak lingkungan dan bersedia mencabut tanda tangan kami sebagai yang mengetahui,” kata Neni, melalui via seluler, Selasa (12/8/2025).

Neni menyebut, hal itu sudah dirinya sampaikan secara terbuka di hadapan tamu dan undangan. Sehingga, pihak BPD Modang mengaku tidak lagi ikut campur dan menarik diri dalam urusan aktivitas tambang baik yang dilakukan PT Laut Merah An Nabih maupun segala jenis lainnya.

Neni menyatakan kedudukannya sebagai yang mengetahui dan bertanda tangan pada nota kesepakatan itu mulanya semata-mata untuk turut menjembatani laporan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan.

“Kami sudah tidak ikut serta lagi apa pun bentuknya permasalahan desa yang berkaitan dengan tambang kami menarik diri,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kuaro, Finandar Astaman, menyatakan aduan atas dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan warga sebagai pelapor tengah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser.

“DLH sudah ada meninjau ke lapangan dan sampai sekarang masih berproses. Sementara terhadap perusahaan kami berharap agar mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Diketahui, masyarakat Desa Modang mengadu ke DLH Kabupaten Paser atas dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup jenis mangrove. Aduan disampaikan seminggu setelah adanya kesepakatan antara Kades Modang dan Direktur PT Laut Merah An Nabih.

Aduan disampaikan guna mencegah kekhawatiran kerusakan ekosistem yang lebih luas. Pihak warga meminta agar DLH Kabupaten Paser menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh PT Laut Merah An Nabih yang informasinya memiliki izin untuk melakukan aktivitas pertambangan batu bara.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI