1.556 Anak Jadi Sasaran Imunisasi Dengue Gratis di Kukar

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menjadi daerah ketiga di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melaksanakan program vaksinasi dengue, setelah Balikpapan dan Samarinda. Kick off vaksinasi ditandai dengan pelepasan balon merah putih di halaman SDN 028 Tenggarong, Rabu (23/7/2025).

Kegiatan ini disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, menjadi simbol komitmen daerah dalam memerangi kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terus meningkat tiap tahun.

Peluncuran program disambut antusias ratusan siswa SD dari kelas 1 hingga 6 yang tertib mengantre menuju ruang vaksinasi. SDN 028 menjadi sekolah pertama pelaksana, diikuti SDN 001, SDN 003, dan SDN 011 Tenggarong, dengan SDN 037 disiapkan sebagai lokasi cadangan.

Sebanyak 3.116 dosis vaksin telah dialokasikan secara gratis untuk Kukar, menyasar 1.556 anak dengan masing-masing dua dosis dalam rentang waktu tiga bulan.

“Kita berharap pelaksanaan vaksinasi ini berjalan dengan lancar. Sosialisasi sudah dilakukan agar ada dukungan penuh dari orang tua,” ungkap Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto.

Dipilihnya Kukar sebagai lokasi vaksinasi dengue tidak lepas dari tren peningkatan kasus DBD yang terus terjadi setiap tahun. Pemberian vaksin ini diharapkan menjadi langkah preventif yang efektif menekan angka penularan.

“Intervensi lewat vaksinasi ini sangat penting. Kita ingin menurunkan kasus DBD secara signifikan di Kukar,” tegas Dafip.

Dengan dimulainya program vaksinasi dengue ini, Kukar menambah daftar kabupaten/kota di Kaltim yang bergerak proaktif melindungi anak-anak dari ancaman penyakit endemik yang mematikan. Harapannya, bukan hanya kasus menurun, tapi kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan penyakit juga meningkat. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI