Komisi IV DPRD Kaltim Evaluasi SPMB, Soroti Kendala Teknis dan Pemerataan Akses Pendidikan

BALIKPAPAN — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kalimantan Timur kembali mendapat sorotan. Kendala teknis dan isu pemerataan akses pendidikan mendorong Komisi IV DPRD Kaltim turun langsung melakukan evaluasi.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, bersama anggota Syahariah Mas’ud, Hartono Basuki, dan Fuad Fakhruddin mengunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I di Balikpapan, yang juga membawahi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam pertemuan dengan Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, Winarno, Komisi IV membahas progres dan kendala SPMB, khususnya pada jalur afirmasi, prestasi, dan domisili yang menggantikan sistem zonasi.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan dan akuntabel. Banyak laporan masyarakat yang perlu kami konfirmasi,” ujar Baba, Rabu (16/7/2025).

Ia menyebut, tahap awal pelaksanaan berjalan lancar, namun gangguan teknis muncul di tahap berikutnya sehingga mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan orang tua calon siswa.

Komisi IV juga menyoroti kesiapan sekolah menampung siswa baru dan pentingnya pemerataan akses pendidikan di daerah pinggiran serta pesisir. “Pemerataan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada sekolah. Dibutuhkan sinergi kebijakan dari semua pihak,” tegas Baba.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV berencana studi banding ke daerah yang sukses mengelola SPMB, seperti DKI Jakarta dan Jawa Timur. Hasilnya akan menjadi acuan penyempurnaan sistem di Kaltim.

“Kami ingin membawa praktik terbaik dan menyesuaikannya dengan kondisi daerah, agar sistem lebih merata, berkeadilan, dan tidak menimbulkan keresahan tiap tahun,” tutupnya.
(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI