Sunggono Pimpin Apel Harganas 2025, Ajak Keluarga Kukar Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono memimpin apel peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2025 di Halaman Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kukar, Selasa (1/7/2025).

Dalam amanatnya, Sunggono memberikan apresiasi atas kontribusi keluarga dalam mendukung pembangunan di tingkat daerah maupun nasional. Sunggono menyampaikan salam dan ucapan selamat dari Pemerintah Kabupaten Kukar kepada seluruh keluarga di wilayah tersebut.

“Saya mewakili Pemkab Kukar mengucapkan selamat Hari Keluarga Nasional tahun 2025. Semoga keluarga-keluarga di Kukar, mulai saat ini dan ke depannya, senantiasa lebih kuat, mandiri, profesional, dan bisa mencapai kesejahteraan yang diharapkan,” ucap Sunggono.

Ia menegaskan Pemkab Kukar siap mendukung berbagai program prioritas pemerintah pusat yang kini menjadi agenda percepatan atau quick wins di bidang keluarga, kependudukan, dan kesehatan masyarakat.

“Tadi dalam pidato Menteri yang sudah saya bacakan, kita diminta mendukung beberapa program pemerintah pusat yang saat ini ditetapkan sebagai quick wins. Ini diharapkan bisa dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dan Insya Allah kita siap melaksanakan itu,” tegasnya.

Ia menyampaikan arah program pembangunan keluarga di Kukar akan sejalan dengan visi Bupati Kukar yang baru, khususnya dalam upaya pengentasan stunting, pelayanan lansia, serta penanganan Keluarga Berisiko Stunting (KRS).

“Insya Allah program ini akan sejalan dengan program Bupati yang baru. Seperti pengentasan stunting, perhatian terhadap lansia, dan bagaimana kita memastikan penanganan KRS bisa berjalan baik,” sebutnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI