605 WBP Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI

PASER – Sebanyak 605 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot, mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 RI.

Penyerahan remisi kepada WBP tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, bertempat di Aula Rutan Tanah Grogot, Minggu (17/8/2025).

Wabup Paser, Ikhwan Antasari, menekankan kepada warga binaan agar menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berkelakuan baik.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam seluruh tahapan proses kegiatan dan program pembinaan di masa yang akan datang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ikhwan mengatakan pembinaan yang diikuti oleh WBP bertujuan untuk membentuk kepribadian yang lebih baik lagi, sehingga nantinya para WBP lebih mandiri dan siap kembali ke kehidupan di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ikhwan turut mengucapkan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dan mendapat kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga.

“Jadilah insan yang baik, taat hukum, dan tidak mengulangi tindak pidana kembali. Jadilah individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan dan hidup sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab,” ujarnya.

Sementara itu, Karutan Kelas II B Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menyatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada para WBP, karena telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dari 605 WBP yang menerima remisi dibagi dalam dua kategori, di mana 593 orang diantaranya masuk Remisi Umum (RU) I atau pemotongan masa tahanan sementara 12 lainnya masuk RU II yang langsung memperoleh kebebasan.

Khusus tahun ini, ada remisi lainnya yang diperoleh para WBP yakni remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Untuk remisi Dasawarsa perolehannya juga sama, karena syaratnya juga sama seperti remisi umum yakni sebanyak 605 orang,” jelasnya.

 

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI