GOR Segiri Samarinda Jadi Tuan Rumah East Borneo International Taekwondo Championship 2025

SAMARINDA – GOR Segiri Samarinda kembali menjadi sorotan dunia olahraga dengan digelarnya East Borneo International Taekwondo Championship II Tahun 2025. Kejuaraan bergengsi ini resmi dibuka pada Kamis (17/7/2025) pagi, ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI), Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon.

Hadir pula dalam acara tersebut sejumlah pejabat daerah, termasuk Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh. Kehadiran Abdulloh sekaligus menegaskan dukungan penuh DPRD Kaltim terhadap pembinaan olahraga, khususnya taekwondo, di Bumi Etam.

Ajang ini diikuti oleh 920 atlet dari empat negara, yakni Indonesia, Korea Selatan, Malaysia, dan Filipina. Selain itu, peserta juga datang dari 15 provinsi di Indonesia serta 58 klub taekwondo se-Kalimantan Timur. Hal ini menjadikan turnamen tersebut sebagai salah satu kejuaraan taekwondo terbesar di kawasan timur Indonesia.

Dalam sambutannya, Abdulloh menegaskan bahwa kejuaraan ini bukan sekadar ajang perebutan medali, melainkan juga wadah pembentukan karakter dan mental generasi muda.

“Ini bukan hanya soal medali, tetapi bagaimana membangun generasi muda yang tangguh, disiplin, dan berjiwa juara,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan, serta berharap momentum ini mampu memicu semangat atlet muda Kaltim untuk menorehkan prestasi di tingkat nasional hingga internasional.

Lebih dari sekadar pertandingan, East Borneo International Taekwondo Championship menjadi simbol sinergi antara elemen lokal, nasional, dan internasional. Kolaborasi lintas sektor ini diyakini dapat memperkuat ekosistem olahraga di Kalimantan Timur serta membuka jalan menuju kejayaan olahraga daerah di kancah global.
(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI