BK DPRD Kaltim Putuskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Kasus Pengusiran Advokat di RDP RSHD

SAMARINDA – Polemik pengusiran advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur terkait kasus Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) akhirnya menemui titik akhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan dua anggota dewan terlapor, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.

Kasus ini berawal pada 29 April 2025, ketika kuasa hukum RSHD diminta meninggalkan ruang rapat oleh pimpinan rapat. Tindakan itu kemudian dilaporkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ke BK DPRD Kaltim karena dianggap melecehkan profesi advokat.

Setelah melalui serangkaian pertemuan, pemeriksaan saksi, serta meninjau bukti berupa rekaman CCTV dan dokumen, BK DPRD Kaltim membacakan keputusan pada Senin (21/7/2025).

“Permintaan agar kuasa hukum RSHD meninggalkan ruang rapat dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya niat untuk merendahkan martabat profesi advokat atau melanggar kode etik sebagai anggota dewan,” tegas Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, saat membacakan keputusan di Ruang Rapat BK.

Subandi menambahkan, bukti yang diajukan pelapor dinilai tidak cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap sidang. Bahkan, meski sempat diberikan kesempatan untuk menambah bukti, hal itu tidak dipenuhi pihak pelapor.

Dengan putusan tersebut, BK resmi menghentikan proses perkara.

“Semua telah kami kaji berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran etik maupun tata tertib,” pungkas Subandi. (ADV/DPRDKALTIM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI