SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Senin (21/7/2025). Agenda utama membahas evaluasi sekaligus langkah pemaksimalan kinerja perlindungan anak di Kaltim.
Dalam rapat itu disampaikan bahwa masa jabatan KPAD akan diperpanjang dari 3 tahun menjadi 5 tahun sesuai amanat undang-undang. Selain itu, personel KPAD juga akan ditambah, disertai dukungan anggaran agar lembaga ini lebih mandiri dalam bekerja.
Meski begitu, anggota Komisi IV, Agusriansyah Ridwan, menilai masih ada tantangan besar dalam pemerataan perlindungan anak di Kaltim. Ia menyoroti fakta bahwa dari 10 kabupaten/kota, hanya Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang belum meraih predikat Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Ini harus didorong melalui kinerja yang terstruktur dan multisektor,” ujarnya usai RDP.
Agusriansyah menegaskan perlunya roadmap atau peta jalan perlindungan anak yang jelas. Tanpa sinergi antarinstansi, kata dia, kebijakan dan anggaran perlindungan anak berisiko tidak tepat sasaran.
“Kalau tidak ada roadmap, kerja mereka sering tidak terdeteksi sehingga sulit mendapatkan alokasi anggaran. Padahal tren kekerasan terhadap anak itu fluktuatif, dan saat ini kembali meningkat,” tegasnya.
(Adv)





