SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mengupayakan pembaruan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Upaya ini ditandai dengan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam. Anggota Bapemperda, Muhammad Husni Fahruddin atau Ayub, mengungkapkan keresahan masyarakat terkait dampak aktivitas tongkang batu bara di Sungai Mahakam.
“Sudah sering terjadi tongkang yang talinya putus menghantam rumah warga bahkan fasilitas pemerintah. Belum lagi dampak sedimentasi akibat lalu lintas batu bara,” ungkap Ayub yang juga Ketua Fraksi Golkar, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, Perda yang ada saat ini tidak mampu mengatasi persoalan tersebut. Karena itu, DPRD menilai perlu adanya regulasi baru yang lebih tegas dan responsif.
Hal senada disampaikan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda. Ia menyarankan agar Perda lama dicabut dan diganti dengan aturan baru.
“Silakan Perda yang lama dicabut saja, lalu diganti dengan produk hukum yang baru,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen DPRD Kaltim untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat di sekitar Sungai Mahakam.
(Adv/DPRD Kaltim)





