SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-24, Senin (21/7/2025), dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, itu kembali tidak dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, maupun asisten 1–3. Pihak Pemerintah Provinsi hanya mengutus tenaga ahli sebagai perwakilan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah Mas’ud, yang sekaligus berasal dari Fraksi Golkar. Ia menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang, Hasanuddin Mas’ud, untuk menekankan pentingnya kehadiran pejabat eksekutif dalam forum paripurna.
“Rapat Paripurna itu bukan forum biasa, ini forum penting. Saya sendiri selalu hadir karena ini membahas masa depan rakyat Kaltim,” tegas Syahariah usai rapat.
Ia juga menilai tidak pantas jika agenda penting DPRD hanya diwakilkan oleh staf ahli, tanpa kehadiran pejabat utama Pemprov.
“Tidak masalah sebenarnya untuk diwakili, hanya saja jangan hanya staf ahli. Minimal harusnya bisa menghadirkan Wakil Gubernur atau Sekda,” pungkasnya.
(Adv)





