DPRD Kaltim Dorong Diplomasi Budaya Lewat EBIFF 2025

SAMARINDA — Kehadiran Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, dalam acara ramah tamah East Borneo International Folklore Festival (EBIFF) 2025 di Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (26/7/2025), menegaskan dukungan legislatif terhadap penguatan citra Kaltim di panggung internasional melalui jalur budaya.

Menurut Ekti, keikutsertaannya bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam mendorong potensi daerah lewat seni, budaya, dan diplomasi kultural. Ia menyebut EBIFF sebagai medium strategis untuk memperkenalkan Kaltim sebagai daerah yang kaya identitas sekaligus terbuka terhadap kolaborasi global.

“EBIFF bukan hanya festival hiburan. Ini ruang perjumpaan antarbangsa, tempat kita memperlihatkan bahwa Kaltim punya karakter kuat lahir dari tradisi, seni, dan kebudayaan lokal,” ujar Ekti di sela acara bersama delegasi internasional.

Ia menilai parade internasional dan partisipasi aktif seniman lokal membuktikan bahwa diplomasi budaya telah menjadi praktik nyata. Lebih jauh, budaya dapat menjadi jembatan antarbangsa sekaligus instrumen promosi daerah yang efektif, terutama di tengah dinamika global saat ini.

“Kita harus memanfaatkan kekuatan budaya sebagai instrumen pembangunan. Identitas lokal bukan untuk dikenang saja, tapi diperjuangkan agar menjadi kekuatan ekonomi, pariwisata, dan daya tarik investasi berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan semangat pelestarian dan kolaborasi, Ekti optimistis Kaltim mampu berdiri sejajar dengan komunitas budaya dunia, terlebih dalam konteks Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menjadi wajah baru Indonesia di mata internasional.

“EBIFF adalah cermin bahwa Kaltim tidak hanya kaya sumber daya alam, tetapi juga memiliki kekayaan budaya tak ternilai. Tugas kita memastikan itu terus hidup dan dikenal luas,” pungkasnya.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI