KMP Dibentuk di Sungai Meriam, Wabup Kukar Minta Jadikan Pusat Layanan Ekonomi Warga

TENGGARONG – Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, resmi memiliki wadah baru untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Pada Rabu (13/8/2025), Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, meresmikan Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan dan kebutuhan dasar ke warga.

Acara peresmian berlangsung meriah dengan pemotongan pita di hadapan jajaran pemerintah desa, warga, dan perwakilan Bulog. Momen ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi titik awal sinergi antara pemerintah desa dan mitra strategis dalam membangun kemandirian ekonomi lokal.

Rendi menegaskan kehadiran koperasi merupakan tindak lanjut program Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan kebutuhan dasar dapat diakses merata, baik di perkotaan, pedesaan, maupun wilayah tertinggal.

“Insya Allah peningkatannya akan terus bertahap, sampai masyarakat mendapatkan kebutuhan-kebutuhan dasar dengan mudah dan tanpa penyelewengan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Kukar menyalurkan bantuan peralatan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat. Langkah ini diharapkan memperkuat daya saing pelaku usaha sekaligus menjadikan koperasi sebagai pusat distribusi dan pertumbuhan ekonomi desa.

Keseriusan membangun kemitraan terlihat dari penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Desa Sungai Meriam dan Bulog, disaksikan langsung oleh Wabup Rendi. Kerja sama ini akan memudahkan warga mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga stabil dan akses lebih dekat.

Dengan kehadiran Koperasi Merah Putih, Sungai Meriam kini memiliki instrumen baru untuk mendorong kemandirian ekonomi, memperkuat layanan publik, dan membuka peluang usaha yang lebih luas bagi warganya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI