Kukar Persiapkan Menuju Kota Layak Anak Utama, Dunia Usaha Didorong Berperan

TENGGARONG – Upaya mewujudkan Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai Kota Layak Anak (KLA) terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menargetkan loncatan dari predikat Madya menjadi Utama pada penilaian tahun depan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno, menyebut capaian ini tidak bisa hanya ditopang pemerintah. Dukungan masyarakat hingga dunia usaha menjadi faktor penentu percepatan.

“Kukar sudah punya pondasi kuat sebagai Kota Layak Anak, tapi untuk naik tingkat, semua pihak harus terlibat. Komitmen kita adalah mengawal penuh proses ini,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Ia menekankan salah satu tantangan terbesar adalah masih minimnya keterlibatan sektor swasta. Padahal, dukungan dunia usaha dapat mempercepat penyediaan fasilitas ramah anak, ruang publik aman, hingga program sosial.

“Keterlibatan dunia usaha masih rendah. Ke depan, kita akan buat skema agar mereka punya peran aktif, misalnya melalui program CSR yang mendukung fasilitas dan kegiatan anak,” jelasnya.

Sejak menyandang predikat Pratama pada 2013, Kukar memang mencatat kemajuan bertahap. Namun, posisi Madya yang bertahan selama tiga periode terakhir memperlihatkan perlunya strategi baru yang lebih progresif.

Pemkab kini menyiapkan langkah integratif, mulai dari memasukkan kebijakan ramah anak dalam perencanaan pembangunan hingga memperkuat kapasitas aparat di lapangan.

Selain itu, fasilitas publik akan diperluas agar lebih aman dan inklusif bagi anak-anak. Masyarakat didorong berperan aktif dalam pengawasan serta perlindungan anak di lingkungan masing-masing.

Dengan sinergi lintas sektor tersebut, pemerintah optimistis Kukar bisa naik peringkat. Keberhasilan mencapai kategori Utama diyakini menjadi prestasi kolektif daerah.

“Target kita jelas, tahun depan Kukar harus berada di kategori Utama. Ini akan menjadi prestasi kolektif yang membanggakan jika semua unsur bergerak bersama,” tegas Hero. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI