DP3A Kukar Dorong Perempuan Kepala Keluarga Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Program Perkakas Diri

TENGGARONG – Perempuan kepala keluarga di Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Mereka tidak hanya dipandang sebagai penopang rumah tangga, tetapi motor penggerak ekonomi lokal.

Melalui program Perempuan Kepala Keluarga Mandiri dan Berkualitas (Perkakas Diri), DP3A membekali peserta dengan berbagai keterampilan serta akses jaringan usaha. Upaya ini sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan daya saing perempuan Kukar.

Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menyebut program tersebut bukan sekadar meningkatkan kemampuan kerja, tetapi juga membangun kemandirian keluarga.

“Kami memberikan pelatihan pengolahan makanan, tata rias, dan keterampilan lain yang bisa menjadi sumber penghasilan. Tujuannya, mereka bisa bersaing di pasar dan menjaga ketahanan keluarga,” jelasnya, Rabu (13/8/2025).

Salah satu inovasi yang lahir dari program ini adalah Gerai Perempuan Inspiratif Jual Asa dan Rasa (PIJAR). Gerai tersebut menjadi wadah bagi perempuan kepala keluarga untuk memasarkan produk olahan dan kerajinan.

Gerai PIJAR tidak hanya berfungsi sebagai tempat promosi dan penjualan, tetapi menjadi ruang inspirasi agar perempuan berani memulai usaha.

“Kami ingin perempuan kepala keluarga tidak hanya bertahan, tapi berkembang dan menjadi penggerak ekonomi di lingkungannya,” tegas Hero.

Langkah tersebut memperlihatkan bagaimana pemerintah daerah berupaya menciptakan ekosistem usaha yang ramah perempuan. Dukungan berupa keterampilan, pemasaran, hingga branding produk diberikan agar mereka naik kelas.

Dengan program tersebut diharapkan lahir perempuan-perempuan tangguh yang tidak hanya menjaga keluarganya, tetapi menciptakan peluang kerja. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI