Kapolres Kukar Dimutasi, Dugaan Imbas Kisruh dengan Anggota DPD RI

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengeluarkan surat Telegram (TR) terkait mutasi jabatan sejumlah Kapolres di wilayah hukumnya. Salah satunya adalah Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Dody Surya Putra yang digantikan oleh AKBP Khairul Basyar.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (Skep) mutasi yang dikeluarkan Rabu, 20 Agustus 2024. Dirinya menegaskan rotasi jabatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Polri.

“Pada hari Rabu, 20 Agustus 2024 telah dikeluarkan Skep mutasi dalam rangka penyegaran terhadap dua Kapolres yang ada di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Berdasarkan keputusan tersebut, posisi Kapolres Kukar kini dijabat oleh AKBP Khairul Basyar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Berau. Sementara itu, jabatan Kapolres Berau diisi oleh AKBP Ridho Tri Putranto yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.

Sementara itu, AKBP Dody Surya Putra dimutasikan sebagai salah satu Kasubag di Baharkam Polri. Namun, Yuliyanto turut mengungkapkan saat ini Dody tengah dalam proses pemeriksaan disiplin.

“Yang bersangkutan sedang menjalani proses disiplin karena meninggalkan wilayah tanpa izin pimpinan yang berwenang, serta saat ini juga sedang dalam perkara pelanggaran etika profesi kepolisian,” jelasnya.

Mutasi tersebut menjadi sorotan publik lantaran sebelumnya Kapolres Kukar sempat terlibat kisruh dengan seorang anggota DPD RI. Polda Kaltim memastikan rotasi jabatan tersebut dilakukan sesuai mekanisme organisasi Polri guna menjaga marwah institusi dan meningkatkan kinerja kepolisian di wilayah Kaltim.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI