55 Cabor di Usulkan KONI Paser pada Porprov Kaltim 2026, 8 Cabor Tidak Masuk Daftar

PASER – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Paser, hanya mengusulkan 55 Cabang Olahraga (Cabor) untuk dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur ke-8 tahun 2026 mendatang. Ada pun 8 Cabor lainnya berpotensi tidak ikut dipertandingkan dalam Porprov yang berlangsung di Paser.

Ketua KONI Paser, Katsul Wijaya, menjelaskan alasan pihaknya hanya mengusulkan 55 Cabor, karena venue untuk masing-masing Cabor tersebut dipastikan siap sebelum pelaksanaan Porprov mendatang. Sementara 8 Cabor diantaranya hoki, layar, ski air dan lainnya tidak diusulkan karena venue-nya tidak tersedia di Paser.

“Ada 8 Cabor yang tidak kita usulkan, ini masih perlu kita diskusikan dengan KONI Provinsi. Karena venue-nya memang tidak tersedia di Kabupaten Paser,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (24/8/2025).

Lebih lanjut Katsul mengatakan terkait dengan usulan Cabor dari KONI Paser ini akan dibahas lebih lanjut oleh KONI Provinsi dalam rapat kerja KONI Provinsi yang berlangsung akhir Agustus atau awal September mendatang.

“Usulan ini akan dibawa pada saat rapat kerja KONI Provinsi pada akhir Agustus atau awal September nanti. Setelah itu ditetapkan, maka akan menjadi acuan kita sebagai tuan rumah,” terangnya.

Namun sebelum rapat tersebut, perwakilan KONI Kaltim dikabarkan akan datang ke Paser, untuk mencari solusi atas permasalahan tidak masuknya 8 Cabor dalam usulan KONI Paser.

Sementara, terkait dengan pra Porprov, Katsul tidak mengetahui secara pasti waktu dan tempanya, sebab agenda tersebut merupakan ranah Provinsi. Namun, tidak menutup kemungkinan Paser akan menjadi tuan rumah untuk kegiatan tersebut.

“Yang memfasilitasi pelaksanaan pra ini Provinsi. Namun kemungkinan seiring dengan kesiapan venue yang ada, bisa jadi beberapa cabang olahraga itu dilaksanakan di Paser,” ungkapnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI