SANGATTA – Rapat paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim) yang dijadwalkan berlangsung, Senin (25/8/2025) terpaksa diskors karena minimnya kehadiran anggota dewan. Dari 40 anggota DPRD Kutim, hanya 9 orang yang hadir di ruang rapat utama sehingga tidak memenuhi syarat kuorum.
Kondisi kursi kosong terlihat jelas saat rapat dimulai. Pimpinan sidang yang memimpin jalannya paripurna menegaskan sesuai tata tertib DPRD, jumlah minimal kehadiran lebih dari separuh anggota dewan agar sidang bisa dilanjutkan.
“Yang hadir ada 9 anggota dewan, karena tidak mencapai kuorum, maka rapat paripurna hari ini kita skors 10 menit ke depan,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas yang memimpin sidang sembari mengetuk palu sidang.
Agenda yang semestinya dibahas antara lain Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kutai Timur tahun 2015-2035, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Namun, seluruh agenda tersebut terpaksa ditunda akibat rendahnya tingkat kehadiran para legislator.
Fenomena kursi kosong di ruang sidang ini memunculkan sorotan publik. Sebab, rapat paripurna merupakan forum tertinggi DPRD yang menyangkut pembahasan kebijakan penting daerah. Minimnya partisipasi anggota dewan dinilai bisa menghambat jalannya pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kutim terkait rendahnya kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





