Sekwan DPRD Kutim Dirotasi, Anggota DPRD Buat Petisi Tolak Keputusan Bupati Kutim

SANGATTA – Kebijakan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melakukan rotasi terhadap Sekretaris DPRD Kutim (Sekwan), Juliansyah memicu polemik di internal legislatif. Sebanyak 20 dari 40 anggota DPRD Kutim menandatangani petisi penolakan atas kebijakan tersebut, bahkan menggulirkan hak angket untuk menguji keputusan bupati.

Surat kesepakatan penolakan yang kini beredar luas di grup WhatsApp memuat lima poin pertimbangan. Salah satunya, Juliansyah dinilai berhasil menjaga sinergi antara pimpinan dewan dan anggota selama menjabat Sekwan. Karena itu, para legislator menilai posisinya sebaiknya tidak digeser ke jabatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kutim.

Berdasarkan pantauan Media Kaltim Network, rapat paripurna yang digelar Senin (25/8/2025) hanya dihadiri sembilan anggota dewan. Menariknya, mereka yang hadir dalam rapat tersebut diketahui tidak ikut menandatangani petisi penolakan rotasi Sekwan. Hal ini pun masih menjadi tanda tanya, apakah absennya sebagian anggota atau sikap tidak ikut bertanda tangan tersebut memiliki kaitan dengan kebijakan rotasi Sekwan.

Meski begitu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan secara kelembagaan kinerja Sekretariat DPRD tidak akan terganggu. Dirinya menyebutkan setelah rotasi dilakukan, Pemkab Kutim akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan fungsi Sekwan.

“Penunjukan Plt itu dari Sekda, karena berhubungan dengan ASN serta Sekretariat Dewan yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah,” jelas Jimmi saat dikonfirmasi Media Kaltim Network.

Jimmi menambahkan pejabat senior di lingkungan Sekretariat DPRD dapat ditunjuk sebagai Plt, mulai dari Kabag Keuangan hingga Kabag Persidangan. DPRD sendiri tidak terlibat dalam proses tersebut, meski sempat menyampaikan usulan nama.

“Kami hanya mengusulkan, Ibu Sara itu antara Kabag Persidangan atau Kabag Perundang-undangan,” sebutnya.

Sementara terkait penunjukan Sekwan definitif, Jimmi mengaku belum mengetahui kapan akan dilakukan oleh Pemkab Kutim. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan transparan dan tidak mengganggu stabilitas kerja di lembaga dewan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI