Pemkot Balikpapan Akomodir Tuntutan Masa Aksi, Agar Temui Langsung Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menjadwalkan akan mempertemukan masyarakat dengan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dan Kepala OPD terkait lainnya. Hal tersebut menyusul aksi ujuk rasa yang digelar mahasiswa bersama warga, Senin (25/8/2025) di depan pintu masuk Pemkot Balikpapan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan pertemuan tersebut dijadwalkan Jumat (29/8/2025) pukul 10.00 WITA di aula Pemkot Balikpapan.

“Hari ini masyarakat menolak diajak berdiskusi (via Zoom). Karena itu, kami jadwalkan langsung dengan Wali Kota Balikpapan nanti,” ujarnya usai menemui masa.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Untuk sementara, masyarakat masih dikenakan tarif lama hingga akhir tahun 2025, bahkan dapat berlanjut hingga tahun depan.

Langkah tersebut disampaikan menyusul aksi protes yang digelar Aliansi Balikpapan Melawan (Bakwan) Senin (25/8/2025), di mana aksi tersebut menyoroti lonjakan PBB yang dinilai memberatkan warga.

“Asumsinya, kalau sudah bayar dengan tarif lama, tidak akan ada penagihan ulang karena kebijakan sudah ditetapkan,” jelasnya.

Zulkifli menegaskan penyesuaian PBB bukan hal baru karena secara umum nilai jual tanah di Kota Balikpapan meningkat tajam, terutama setelah adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Dulu tanah di Kariangau hanya Rp10 ribu sampai Rp30 ribu per meter. Sekarang bisa Rp400 ribu hingga Rp1 juta per meter. NJOP tentu mengikuti harga pasar,” tambahnya.

Menurutnya, wajar apabila masyarakat menginginkan pajak rendah, tetapi kenaikan NJOP terkait kepentingan warga. “Kalau menjual tanah, tentu orang ingin harga tinggi. Itu tidak bisa dilepaskan dari NJOP,” tegas Zulkifli.

Zulkifli mengatakan kenaikan PBB dilakukan melalui kajian dan proses bersama instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dirinya mengakui ada sejumlah kasus lonjakan yang tidak wajar. Salah satunya PBB yang naik hingga 3.000 persen akibat kesalahan koordinat tanah.

“’Kan setelah diperbaiki, pajaknya turun dari Rp9 juta jadi hanya sekitar Rp617 ribu,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan berkomitmen mengecek dan memperbaiki data yang tidak sesuai. Apabila ada pembayaran yang sudah dilakukan tetapi terindikasi salah perhitungan, pemerintah akan mencari solusi.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI