SAMARINDA – Evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menjadi pekerjaan rumah besar bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim).
Seminar bertajuk ‘Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dalam Peningkatan Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Demokrasi’, Bawaslu mencoba menghimpun masukan publik terkait kinerja mereka.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan banyak laporan masyarakat yang akhirnya tidak berlanjut di meja Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bukan karena tidak ditindaklanjuti, melainkan kerap terkendala bukti, saksi, hingga perbedaan tafsir hukum.
“Kadang saksi yang ada bisa menguatkan laporan, tetapi sering pula orang yang bersedia memberikan keterangan bukanlah saksi yang benar-benar melihat kejadian. Sementara banyak saksi yang tahu justru enggan bersuara,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Hari mencontohkan kasus pidana Pemilu di Mahakam Ulu yang tidak sempat berlanjut ke tahap penuntutan karena terkendala waktu. Di Balikpapan, kasus perusakan pun berhenti lantaran terlapor menghilang dan saksi tidak mencukupi.
“Ini menandakan hukum Pemilu tidak bisa hanya bergantung pada regulasi. Tanpa pelapor dan saksi, aturan sehebat apa pun tidak ada artinya,” ungkapnya.
Dirinya menyinggung tantangan baru yang bakal dihadapi pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah, serta ambang batas pencalonan Presiden. Dua putusan tersebut mendorong lahirnya regulasi kepemiluan baru dalam bentuk Omnibus Law.
Selain itu, muncul pula wacana perpanjangan masa jabatan DPRD atau transisi dengan mekanisme lain. Situasi tersebut, kata Hari, akan berimplikasi pada pola pengawasan yang jauh lebih kompleks.
Karena itu, ia berharap forum serupa digelar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim agar suara masyarakat benar-benar terakomodasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Pemilu berikutnya.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





