Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Fasilitas SMAN 10 Samarinda Usai Pindah Gedung

SAMARINDA – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda belakangan menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan perpindahan gedung dari Education Center, Jalan PM Noor, ke Gedung Yayasan Melati di Samarinda Seberang yang dinilai belum maksimal.

Keluhan itu muncul karena sejumlah fasilitas penting seperti asrama, laboratorium, dan ruang kelas dinilai masih seadanya, seolah disiapkan terburu-buru untuk mengejar target perpindahan.

Diketahui, SMAN 10 Samarinda baru saja dipindahkan setelah tanah di Yayasan Melati resmi dinyatakan milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Menanggapi keluhan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi baru sekolah pada Senin (14/7/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mengapresiasi langkah cepat pemerintah provinsi yang dapat menyiapkan lokasi baru dalam waktu singkat. Namun, ia mengakui belum semua fasilitas tersedia secara lengkap.

“Memang ketika kami sidak, kami apresiasi pemerintah provinsi yang bisa menyiapkan gedung dalam waktu singkat. Tapi memang tidak semua ruangan langsung lengkap,” jelas H. Baba, Senin (31/7/2025).

Ia menegaskan, secara umum gedung baru sudah layak ditempati meski masih ada sejumlah kekurangan. Hal itu wajar karena persiapan perpindahan hanya berlangsung sekitar enam bulan. Menurutnya, pemenuhan fasilitas akan dilakukan secara bertahap hingga benar-benar siap.

“Kita lihat sendiri ada instalasi listrik yang perlu diperbaiki, ada kamar mandi yang juga perlu perbaikan. Tapi saya tidak tahu apakah sekarang sudah dilengkapi atau belum,” tambahnya.

H. Baba berencana kembali meninjau SMAN 10 Samarinda dalam waktu dekat untuk memastikan kekurangan fasilitas yang dikeluhkan orang tua siswa sudah diperbaiki.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI