SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry, menaruh perhatian besar pada pelaku, pegiat, hingga pengamat seni dan budaya di Kaltim. Hal itu ia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang dikemas dalam dialog publik di Cafe Bagios, Jalan KH. Abdurrasyid, Samarinda, Sabtu (2/8/2025).
Sarkowi menjelaskan, Perda Pemajuan Kebudayaan merupakan regulasi pertama di Kaltim yang mengatur perlindungan dan pengembangan seni-budaya. Penyusunannya memakan waktu hampir tiga tahun, dan kini masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) agar dapat dioperasionalkan.
“Kalau Pergub sudah terbit, maka Perda ini bisa berjalan lebih konkret. Kalau hanya Perdanya, sifatnya masih umum,” ujar legislator dari Fraksi Golkar tersebut.
Ia pun mendorong Pemprov Kaltim agar segera menuntaskan penyusunan Pergub, mengingat proses yang sudah berjalan cukup lama. Saat ini, Pemprov tengah menjadwalkan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurut Sarkowi, sosialisasi Perda ini menjadi ruang interaksi antara masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi kebijakan kebudayaan.
(Adv/DPRD Kaltim)





