SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa kepentingan publik harus menjadi prioritas dalam pengaturan aktivitas pertambangan. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyatakan pihaknya akan mengawal ketat aturan agar masyarakat tidak dirugikan, termasuk melalui larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang sebelum perusahaan membangun jalur khusus.
“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan. Sebelum membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan,” tegas Abdulloh, Rabu (6/8/2025).
Ia menilai praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang selama ini sering merugikan masyarakat, mulai dari kerusakan infrastruktur, meningkatnya risiko kecelakaan, hingga memicu konflik sosial. Salah satunya terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, yang sempat memanas akibat jalan hancur dilalui truk tambang. Hal serupa juga dialami di wilayah operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur.
Meski demikian, Abdulloh mengapresiasi langkah KPC yang membangun jalan khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan jalur umum sejauh 17,8 kilometer. “Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah warga yang dilalui jalur tambang juga harus mendapat ganti rugi layak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan teknis jalan nasional memang berada di tangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi sekaligus mengawal agar aturan dijalankan tanpa tumpang tindih dengan kebijakan pusat maupun daerah.
Selain persoalan jalan tambang, DPRD Kaltim juga mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang alur sungai. Perubahan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya air yang lebih optimal.
“Jalan tambang dan alur sungai adalah dua isu strategis. Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus membawa manfaat nyata,” tandas Abdulloh.





