DPRD Kaltim Desak Pemkab Kukar Tuntaskan Konflik PT BDA dan Warga

SAMARINDA – Lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap perizinan usaha perkebunan kembali disorot menyusul konflik antara PT Budi Duta Agromakmur (BDA) dan warga di Kutai Kartanegara (Kukar). Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai polemik ini harus menjadi evaluasi serius bagi Pemkab Kukar.

Firnadi menegaskan, perusahaan tidak mungkin beroperasi tanpa izin resmi. Karena itu, pemerintah sebagai pemberi izin juga ikut bertanggung jawab atas dampak yang timbul.

“Kalau perusahaan melakukan A atau B, itu karena mereka berada di atas dasar legalitas yang dimilikinya. Lalu siapa yang memberi legalitas itu?” ujarnya, Selasa (5/7/2025).

Ia menjelaskan, izin usaha perkebunan dikeluarkan sesuai cakupan wilayah. Jika hanya dalam satu kabupaten, maka kewenangan ada di bupati. Sementara jika lintas kabupaten, maka menjadi kewenangan provinsi.

Menanggapi aksi demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Kukar, Firnadi menilai langkah tersebut sah sebagai bentuk aspirasi. Ia mendorong pemerintah daerah segera memanggil pihak terkait untuk memediasi konflik.

“Jangan sampai rakyat harus demo berulang-ulang. Bentuk tim, klarifikasi, undang perusahaan untuk rapat, dan perusahaan harus hadir saat mediasi,” tegas politikus PKS itu.

Firnadi juga menekankan perlunya kejelasan status hukum semua pihak. Ia menyebut sejumlah dokumen penting seperti SK Gubernur Nomor 4/DA.1981, surat Kementerian Transmigrasi yang menolak perpanjangan HGU, serta data Kementerian ATR/BPN yang menyebut HGU PT BDA berakhir pada 21 September 2023.

Meski begitu, ia mengakui PT BDA masih mengantongi tiga izin dengan status berbeda. “Ada yang aktif, ada yang mati tapi sedang diperpanjang. Katanya masih dalam masa sanggah,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta ATR/BPN bersikap transparan dan tidak diam di tengah kegaduhan. Ia juga mendorong Bupati Kukar menugaskan dinas teknis seperti Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Pertanahan untuk segera membentuk tim klarifikasi.

Jika upaya di tingkat kabupaten menemui jalan buntu, Firnadi menyarankan agar penyelesaian konflik dinaikkan ke tingkat provinsi. “Mungkin kita buat lebih formal bahwa tindak lanjut penyelesaian bisa berkoordinasi dengan Gubernur,” pungkasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI