SAMARINDA – Kasus tenggelamnya pekerja sawit di Danau Lontar, Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Juli lalu memunculkan dua versi berbeda. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dalam rilisnya menyebut danau tersebut merupakan bekas konsesi tambang PT MHU. Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dalam video singkatnya menyatakan Danau Lontar adalah danau alami.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menilai perbedaan pandangan itu bisa dibuktikan secara jelas.
“Ya itu bisa dibuktikan. Tidak sulit. Tinggal dilihat dari peta konsesi, konsesinya siapa. Kalau itu kolam tambang, bisa juga ditanyakan pada tokoh sekitar. Dari struktur tanah pun bisa diketahui alami atau tidak,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Subandi menegaskan, penentuan status danau sebaiknya melibatkan ahli geologi. Namun, ia menyayangkan jatuhnya korban jiwa di lokasi tersebut. Jika terbukti bekas tambang, ia menilai persoalan ini kian rumit karena kewenangan pertambangan kini berada di pemerintah pusat.
“Bahkan gubernur saja tidak punya kewenangan. Tapi pemerintah provinsi juga tidak boleh tinggal diam. Aparat penegak hukum harus tegas menindak tambang ilegal,” tegasnya.
Ia juga menyinggung persoalan Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang kerap menjadi kendala. Nilai jamrek yang mencapai Rp 200 juta per hektare dianggap terlalu besar sehingga ada kemungkinan pengelola tambang menghindari kewajiban reklamasi.
“Jangan sampai karena biayanya besar, pengelola berpikir kotor dan tidak melakukan reklamasi,” tutup Subandi.





