SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan arus Sungai Mahakam. Regulasi ini diharapkan dapat membuka peluang pendapatan daerah melalui pengelolaan Daerah Alur Sungai (DAS) oleh Perusahaan Daerah (Perusda).
Upaya ini bukan yang pertama kali dilakukan. Pada 2017, pengajuan pengelolaan DAS sempat diusulkan, namun ditolak pemerintah pusat. Sementara itu, Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai sudah lebih dulu mengatur soal DAS, meski belum spesifik menyentuh aspek pemanfaatan untuk peningkatan pendapatan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan pentingnya upaya penggalian potensi tersebut.
“Saya kira sepanjang tidak overlap aturan, kami punya wewenang untuk menggali potensi itu,” ujarnya kepada awak media, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, peluang pengelolaan pendapatan melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) masih buntu. Namun, lewat Perusda kesempatan itu masih terbuka lebar.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abdulloh menyebut pihaknya masih dalam tahap penyusunan dokumen sebelum raperda bisa kembali diajukan.
“Intinya ini baru pertemuan awal. Ada beberapa pasal yang perlu direvisi di peraturan perundang-undangan pemerintah daerah tentunya,” tegasnya.





