3.427 Mahasiswa Unmul Selesaikan KKN, Berikan Jejak Kemandirian di Lokasi Desa KKN

SAMARINDA – Sebanyak 3.427 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) resmi menuntaskan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 51 tahun 2025. Seremoni diseminasi dan serah terima mahasiswa digelar di Aula Gedung Hexagon Fakultas Teknik, Kamis (28/8/2025).

Mengusung tema ‘Sinergitas Kampus Berdampak Membangun Kemandirian Desa Mendukung Pencapaian SDGs Menuju Indonesia Emas’, KKN tahun ini tidak sekadar seremoni, tetapi menorehkan karya. Dari ribuan peserta, sebanyak 106 mahasiswa ditempatkan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menariknya para mahasiswa diwajibkan membuat video potensi desa atau daerah tempat mereka mengabdi. Hasilnya, terkumpul 351 video yang akan diseleksi dan diunggah di YouTube sebagai bentuk promosi potensi lokal.

Pelaksana Harian (Plh) Kabid Usaha Ekonomi DPMPD Kaltim, Nur Agustina, mewakili Pemprov Kaltim menegaskan KKN harus menjadi wadah nyata pengabdian mahasiswa.

“Proses KKN tidak boleh hanya menjadi acara seremonial. Harus menjadi media aktualisasi program sekaligus pembuktian pengabdian mahasiswa sebagai warga negara,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Unmul, Lambang Subagiyo, menilai KKN memberi ruang besar bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu dan menawarkan solusi bagi masyarakat.

“Selain pembuktian, ini momentum membangun karakter positif. Untuk ke depan, KKN akan terus kami kembangkan agar Unmul benar-benar menjadi kampus yang berdampak,” ujarnya.

Acara dirangkai dengan talkshow Kebijakan dan Program Unggulan Kampus Berdampak menghadirkan Prof. I Ketut Adnyana, dari Ditjen Riset dan Pengembangan Kemdikbudristek, serta Prof. Widi Sunaryo, Kepala LP2M Unmul. Menjelang penutupan diumumkan pula pemenang lomba video terbaik dan presentasi kelompok KKN.

Pewarta: Adhi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI