Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Pemkab Paser Tekankan BUMDes dan KMP Dijalankan

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser dorong optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai upaya menggerakkan ekonomi Desa.

“KMP sudah dibentuk dan berbadan hukum semua. Selanjutnya, tinggal beroperasional sesuai dengan usaha-usaha yang akan dilakukan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya.

Ia menjelaskan dalam kegiatan workshop hasil evaluasi atas akuntabilitas keuangan dan pembangunan desa dengan tema ‘Optimalisasi Peran BUMDes dan Koperasi Merah Putih (KMP) Sebagai Penggerak Ekonomi Desa’ yang berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku, Kamis (28/8/2025). Kegiatan dihadiri oleh sejumlah kepala desa dan pendamping desa.

Kegiatan workshop membahas terkait dengan mekanisme untuk dapat memperoleh dana permodalan koperasi melalui pihak perbankan. Dijelaskan pula terkait pedoman tujuh gerai utama KMP sesuai arahan Presiden Prabowo meliputi gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam, gudang logistik, dan cold storage.

Selain tujuh gerai utama tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) mengusulkan jenis usaha lainnya yang disesuaikan dengan potensi desa masing-masing. Seperti halnya desa yang memiliki potensi perkebunan kelapa sawit, dirasa perlu ada usaha berkaitan dengan produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan.

“Terkait dengan produksi TBS-nya, mungkin ini bisa menjadi usaha di Koperasi Merah Putih, untuk desa-desa yang memiliki potensi tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, hal ini belum dapat dilakukan karena masih harus menunggu penyesuaian dan arahan dari pusat. Namun, Katsul optimis usaha-usaha ini dapat dilakukan oleh KMP dikarenkana usaha-usaha tersebut telah sesuai dengan potensi desa.

“Saya pikir memungkinkan untuk bisa dilakukan oleh KMP, untuk usaha-usaha yang menyesuaikan potensi Desa masing-masing,” sebutnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI