Hadir di Balikpapan, PTMB Fasilitasi Pembentukan RBI

BALIKPAPAN – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, telah meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Taman Bekapai, Balikpapan Kota, Jumat (29/8/2025) dan pada kesempatan tersebut, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) ikut ambil bagian.

Staf Ahli Humas PTMB, Adelina, mengatakan dukungan diwujudkan dengan penyediaan sejumlah fasilitas di area bermain anak.

“Alhamdulillah, antusias masyarakat luar biasa. Banyak anak-anak, pegiat perempuan, sampai komunitas yang datang meramaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Adelina menjelaskan kontribusi PTMB meliputi pemasangan signage hingga melengkapi playground di Taman Bekapai.

“Kami juga berkoordinasi dengan OPD terkait, salah satunya DP3AKB, supaya apa yang dibutuhkan bisa langsung dipenuhi,” jelasnya.

Adelina berharap langkah tersebut dapat mendukung upaya Balikpapan menjadi kota ramah anak sesuai visi Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

“Insya Allah kami akan terus berkontribusi, bukan hanya di Taman Bekapai, tapi juga di fasilitas umum lainnya. Harapannya Balikpapan semakin nyaman untuk anak-anak,” tambahnya.

Tidak hanya itu, PTMB berencana menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai PKK, Forum Ekonomi Kreatif, hingga DP3AKB untuk program pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan.

“Untuk Taman Tiga Generasi saat ini masih dalam progres. Sementara fokus dulu di Taman Bekapai karena letaknya di pusat kota,” tegasnya.

Adelina menyatakan keberlanjutan program tersebut tidak lepas dari partisipasi masyarakat.
“Kami bisa bantu dari segi fasilitas, tapi yang terpenting bagaimana masyarakat bersama-sama ikut menjaga. Karena pada akhirnya semua ini untuk kebahagiaan anak-anak Balikpapan,” sebutnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI