SAMARINDA – Menyikapi demonstrasi ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahakam di depan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (1/9/2025), Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Menurut Rudy, mahasiswa dan masyarakat memiliki ruang untuk menyuarakan pendapat, namun tetap harus mengedepankan sikap yang baik serta menjaga ketertiban umum.
“Penyampaian aspirasi itu sesuai dengan undang-undang, dilindungi dengan hak konstitusional. Tetapi tentu dengan sikap yang baik, menjaga situasi agar aman, terkendali, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dalam aksi di DPRD Kaltim, akan ditampung dan diteruskan kepada pemerintah.
“Kita siap menampung semuanya, baik dari adik-adik mahasiswa maupun elemen masyarakat. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah, kita akan menyampaikan aspirasi itu,” jelas Rudy.
Lebih lanjut Gubernur Rudy Mas’ud menekankan pentingnya menjaga kondusivitas Kalimantan Timur, terlebih karena wilayah Kaltim ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
“Intinya kepada seluruh masyarakat Kaltim, mari kita jaga kondusivitas daerah kita. Kalimantan Timur adalah etalase Indonesia, kita jaga agar selalu aman, damai, dan layak sebagai ibu kota negara,” pungkasnya.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





