Komnas HAM RI Minta Penanganan Demonstrasi Dilakukan Profesional dan Transparan

JAKARTA — Komnas HAM RI melakukan pemantauan lapangan ke Polda Metro Jaya, Senin (1/9/2025) terkait penanganan aksi demonstrasi 29 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Tim dipimpin langsung Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

Dalam kunjungan tersebut, tim Komnas HAM bertemu Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran. Pertemuan membahas penangkapan massa aksi sekaligus proses hukum terhadap peserta demonstrasi di berbagai titik wilayah Jakarta.

Berdasarkan informasi Polda Metro Jaya, sebanyak 1.683 orang peserta aksi ditangkap pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus. Namun, data ini masih dinamis serta hanya mencakup wilayah Polda Metro Jaya bukan seluruh Polres.

Komnas HAM menerima pengaduan dari 19 keluarga yang masih menunggu kejelasan status kerabatnya. Mereka ditahan sejak Jumat (29/8/2025) malam dan belum mendapat informasi resmi mengenai proses hukum.

“Komnas HAM mendorong Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi yang ditahan dan menginformasikan kepada pihak keluarga secepatnya,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

Selain itu, Komnas HAM RI meminta kepolisian bertindak profesional, akuntabel, dan transparan. Mereka menekankan pentingnya membedakan perlakuan terhadap demonstran dengan pelaku penjarahan agar penegakan hukum berjalan adil.

“Setiap orang yang ditangkap dan ditahan wajib mendapat akses bantuan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Anis.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI