Sekolah Gratis, Bupati Kutim Ingatkan Orang Tua Sekolahkan Anak

SANGATTA – Kasus anak putus sekolah di Kutai Timur (Kutim) masih menjadi pekerjaan rumah serius pemerintah daerah. Meski program wajib belajar sudah berjalan, data terbaru menunjukkan masih ada anak-anak yang tidak melanjutkan pendidikan, terutama di wilayah pedalaman.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Ia mengingatkan orang tua agar tidak lalai menjalankan kewajiban menyekolahkan anak-anak mereka.

“Sekolah di Kutim ini sudah gratis. Tidak bayar, buku gratis, seragam gratis, sepatu juga gratis. Jadi kalau masih ada anak yang tidak sekolah, kami akan ambil langkah tegas terhadap orang tuanya,” tegas Ardiansyah di hadapan awak media.

Menurutnya alasan ekonomi yang kerap dijadikan dalih selama ini sudah tidak relevan. Pemerintah Kutim telah menanggung seluruh kebutuhan dasar pendidikan agar tidak ada satu pun anak yang tertinggal.

Meski bentuk sanksinya masih dalam pembahasan, Bupati menegaskan aturan wajib belajar harus dipatuhi. “Sekolah adalah hak anak, sekaligus kewajiban orang tua untuk memenuhinya. Tidak boleh lagi ada pembiaran,” ucapnya.

Fenomena anak putus sekolah di Kutim memang cukup memprihatinkan. Beberapa faktor yang menjadi penyebab antara lain jauhnya akses ke sekolah di daerah pedalaman, pernikahan dini, hingga rendahnya kesadaran orang tua tentang pentingnya pendidikan.

Ardiansyah menyebut Pemkab Kutim bersama Dinas Pendidikan telah berupaya keras untuk mengatasi hambatan tersebut, termasuk menambah fasilitas sekolah di kecamatan terpencil, serta memperluas program beasiswa.

“Langkah tegas kepada orang tua bukan berarti pemerintah lepas tangan. Kami juga terus memperbaiki akses pendidikan di seluruh kecamatan. Tapi peran keluarga tetap yang utama. Anak-anak Kutim harus disiapkan untuk masa depan daerah ini,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI