Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir, Komnas HAM Kembali Paparkan Perkembangan

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) merilis perkembangan penyelidikan proyustisia terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan tim ad-hoc telah bekerja berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 11 Tahun 2023 yang kemudian diperpanjang pada Maret 2025.

“Tim ad-hoc telah melaksanakan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan dokumen, memeriksa 18 saksi, hingga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang,” ungkap Anis Hidayah, Minggu (7/9/2025).

Komnas HAM menegaskan proses tersebut sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Proses penyelidikan masih akan berlanjut dalam waktu dekat.

“Tahapan selanjutnya mencakup penelusuran bukti dokumen baru, pemeriksaan lanjutan saksi, hingga koordinasi bersama Kejaksaan Agung dalam percepatan proses penyelidikan,” jelas Anis.

Komnas HAM mengakui adanya tantangan serius, terutama dalam menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan. Hal itu dinilai memperlambat proses percepatan laporan penyelidikan.

“Saat ini tim masih menghadapi kesulitan menghadirkan sejumlah saksi. Namun, penyelidikan akan terus berjalan hingga laporan akhir dirampungkan,” pungkasnya.

Kasus ini berawal dari meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004 saat dalam perjalanan menuju Belanda dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh otoritas Belanda menemukan adanya racun arsenik dalam tubuh Munir. Temuan tersebut memperkuat dugaan pembunuhan berencana terhadap dirinya.

Selama dua dekade terakhir, kasus Munir belum menemukan titik terang. Berbagai kalangan menilai penyelesaian perkara tersebut menjadi ujian serius bagi penegakan HAM di Indonesia.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI