Dana Desa Dipangkas Rp11 T, BUMDes Jadi Andalan di Kaltim

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terus mendorong penguatan koperasi desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai langkah antisipasi terhadap pemangkasan anggaran dana desa pada 2026.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan saat ini pengawalan pembentukan koperasi desa sudah berjalan, mulai dari tahap badan hukum hingga pendampingan usaha.
“Sekarang pembinaan teknis ditangani langsung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM. Harapannya agar usaha desa bisa aktif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Puguh menambahkan berdasarkan informasi pemerintah pusat, alokasi dana desa secara nasional akan mengalami pengurangan sekitar Rp11 triliun pada tahun depan, dari Rp71 triliun menjadi Rp60 triliun. Dampaknya, Kaltim yang tahun ini menerima Rp831 miliar dipastikan akan mengalami penyesuaian.

“Karena itu, salah satu upaya yang kami dorong adalah peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kalau koperasi desa dan BUMDes bisa berjalan maksimal, maka potensi PADes dapat menutup pengurangan dana desa,” kata Puguh.

Menurutnya masih ada tantangan yang harus dihadapi karena kemampuan BUMDes di Kaltim belum merata. Ada BUMDes yang sudah berkembang dengan omzet miliaran rupiah, namun masih banyak pula yang kecil dan terbatas.

Pemerintah daerah berencana memberikan bantuan berupa alat usaha serta pelatihan sumber daya manusia agar BUMDes mampu mengelola usaha secara profesional.

“Target kami, di 2026 usaha desa sudah lebih berkembang dan mampu menghasilkan PADes yang signifikan. Dengan keterbatasan anggaran, desa tidak boleh pesimis, tapi justru harus memaksimalkan potensi lokal yang ada,” tegasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI