PASER – Pemerintah Kabupaten Paser, masih menunggu kepastian terkait rencana pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat untuk tahun anggaran 2026. Pasalnya hingga kini, belum ada kepastian mengenai nilai anggaran yang akan diterima, sehingga berdampak pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, menjelaskan sejauh ini alokasi TKD hanya melalui skema penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara sampai saat ini, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kepastian TKD yang akan diterima.
Katsul menepis terkait informasi adanya pemangkasan pada TKD, menurutnya yang terjadi bukanlah pemangkasan melainkan penyaluran kurang bayar.
“Yang ada itu penyaluran kurang bayar bukan pemangkasan. Jadi angka yang seharusnya kami terima nantinya masih akan disalurkan,” kata Katsul Wijaya, Selasa (9/9/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser, Nur Asni, menyampaikan pihaknya belum bisa menjelaskan terkait proyeksi APBD 2026 sebelum PMK diterbitkan, karena pihaknya belum mengetahui kepastian nilai anggaran yang diterima. Namun menurutnya, total APBD dapat berkurang dari nilai yang diproyeksikan.
“Kami belum menerima informasi mengenai angka pasti TKD. Jadi kami tidak bisa menyampaikan berapa nilai anggaran yang akan diterima,” ujarnya.
Apabila melihat dari nilai TKD yang diterima Paser pada tahun lalu mencapai Rp3 triliun dari total APBD sebesar Rp4,6 triliun, angka menunjukkan Kabupaten Paser masih bergantung terhadap pendapatan transfer dari pusat. Dengan demikian, apabila pemotongan TKD di Paser sama seperti halnya yang mengancam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yaitu sebesar 50 persen, maka nominal yang akan diterima bisa jauh di bawah ekspektasi.
“Ketidakpastian fiskal yang terjadi saat ini akan berpengaruh pada kemampuan daerah dalam menyusun rencana anggaran. Dampaknya akan menggerus kemampuan fiskal di daerah,” jelasnya.
Dengan kondisi seperti ini, maka pemerintah daerah harus memutar otak untuk mencari jalan keluar agar mampu memenuhi kebutuhan fiskal di daerah. Salah satunya dengan memaksimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah di luar retribusi dan pajak daerah.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





