Jalan Poros Marang Kayu-Bontang Jadi Sorotan Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Kontraktor Terancam Sanksi

SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke ruas jalan Muara Badak–Marang Kayu hingga perbatasan Bontang 2 dan 3.
Wakil Ketua Komisi III, M Reza Fachlevi, mengungkapkan banyak temuan di lapangan yang disampaikan langsung oleh masyarakat.

Salah satu temuan serius yakni dugaan penggunaan air laut atau air asin dalam proses pembangunan jalan. Menurutnya, hal tersebut dapat menurunkan kualitas konstruksi dan mengancam daya tahan infrastruktur.

“Kami akan memanggil kontraktor pelaksana dan pengawas untuk menindaklanjuti hasil temuan kemarin. Kalau memang terbukti ada kecurangan atau permainan, kami akan rekomendasikan perusahaan tersebut di-blacklist atau diminta mengganti rugi sesuai aturan,” tegas Reza saat diwawancarai, Senin (8/9/2025).

Selain itu, Komisi III menyoroti kondisi jalan di Sangatta dan Bengalon yang rusak parah. Reza menyebut pihaknya berencana memanggil PT Kaltim Prima Coal (KPC) terkait tanggung jawab perusahaan terhadap infrastruktur di wilayah tersebut.

Tidak hanya soal jalan, Komisi III menyinggung persoalan PT Singlurus di Samboja Barat. Menurut Reza, perusahaan tersebut diduga belum maksimal menyelesaikan ganti rugi lahan, dampak lingkungan, hingga masalah akses jalan yang terdampak aktivitas perusahaan.

“Kami sudah minta Dinas ESDM untuk turun langsung mengecek. DPRD hanya bisa memberi rekomendasi, karena kewenangan perizinan dan sanksi ada di pemerintah pusat. Tapi tetap akan kami kawal agar masyarakat mendapatkan keadilan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Reza menegaskan Komisi III akan terus mendorong Dinas PUPR Kaltim memperkuat komitmen dalam pengawasan proyek infrastruktur. Ia berharap APBD 2026 yang baru saja disepakati dapat menopang pembangunan jalan di Kaltim, meski ada isu pemotongan dan efisiensi anggaran.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI