CDOB di Dua Daerah Telah Dipersiapkan, Agusriansyah: Penting Proses Percepatan

SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya percepatan proses pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di wilayah pesisir. Dua wilayah yang kini tengah diperjuangkan yakni Kabupaten Kutai Utara dan Kabupaten Sangkulirang.

DOB Kutai Utara meliputi wilayah seperti Muara Wahau dan Muara Ancalong, sedangkan DOB Sangkulirang meliputi wilayah seperti Sangkulirang dan Sandaran. Pembagian wilayah tersebut diyakini mampu mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus memperpendek rentang kendali pemerintahan di daerah yang sangat luas tersebut.

Menurutnya secara persyaratan administrasi, kedua calon kabupaten tersebut sejatinya telah memenuhi syarat. Hanya saja, masih terkendala kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.

“Kalau moratoriumnya dicabut, seharusnya tidak ada lagi persoalan berarti. Semua sudah siap,” ujar Agusriansyah.

Dirinya mencontohkan di wilayah Sangkulirang, tim persiapan DOB bahkan telah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya lewat kegiatan jalan santai yang digelar di Lapangan Rajawali, Sangkulirang, belum lama ini. Agusriansyah yang hadir langsung pada kegiatan tersebut menilai antusiasme masyarakat menunjukkan dukungan yang kuat terhadap rencana pemekaran.

Dari sisi potensi, Sangkulirang dinilai sangat layak menjadi daerah otonomi baru. Selain memiliki sumber daya alam melimpah, daerah tersebut disebut sebagai fondasi pembangunan Kaltim sejak masa kejayaan kayu, perkebunan sawit, hingga kini ditopang dengan keberadaan Pelabuhan KIPI yang terhubung dengan jalur tol laut Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.

“Kalau soal sumber daya manusia juga tidak perlu diragukan. Banyak tokoh nasional bahkan internasional lahir dari daerah ini,” tambahnya.

Terkait proses selanjutnya, Agusriansyah menjelaskan usulan pemekaran terlebih dahulu akan dibahas di DPRD kabupaten induk. Setelah disepakati, barulah dilanjutkan ke tingkat provinsi dan kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.

“Saya rasa kalau DPRD Kutai Timur sudah paripurna menyetujui, maka tinggal menunggu proses di provinsi dan pusat,” terangnya.

Lebih jauh, ia menilai pemekaran wilayah bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan pemerataan pembangunan.

Dengan luasnya wilayah Kaltim, menurutnya pemekaran menjadi solusi agar pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam bisa lebih maksimal.

“Kalau tidak dimekarkan, justru akan menimbulkan ketimpangan. Lebih baik dilakukan DOB dengan tata kelola yang jelas, sehingga keadilan pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI