Optimalkan Pariwisata Kaltim Melalui Konten Kreator Hingga Komunitas Pemuda

SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan sektor pariwisata memiliki peluang besar untuk menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang.

Namun menurutnya potensi wisata Kaltim tidak akan berkembang maksimal apabila hanya mengandalkan mekanisme birokrasi dalam promosi. Ia menilai strategi yang lebih efektif adalah dengan melibatkan anak muda, khususnya konten kreator, YouTuber, hingga komunitas kreatif yang dekat dengan dunia digital.

“Kalau promosi pariwisata terlalu banyak biayanya di birokrasi, tidak akan bisa tersampaikan secara cepat. Harus menggunakan konten kreator, YouTuber, dan melibatkan mereka dalam eksplorasi desa wisata. Tapi tentu harus disertifikasi, agar ke depan tidak menimbulkan masalah hukum,” jelasnya kepada Media Kaltim Network, Senin (8/09/2025).

Dirinya menambahkan Kaltim tengah memasuki fase penting setelah dominasi sektor pertambangan mulai berkurang. Karena itu, pemanfaatan bonus demografi dengan memberikan ruang bagi generasi muda menjadi satu langkah strategis.

“Ruang kebijakan dan kesempatan kerja untuk anak muda harus dibuka. Komunitas-komunitas kreatif juga perlu difasilitasi dan dijadikan lapangan pekerjaan baru. Karena hanya itu harapannya,” tegasnya.

Agusriansyah menekankan pembangunan pariwisata tidak sekadar menambah PAD, tetapi menjadi solusi untuk menciptakan ekonomi baru yang lebih berkelanjutan. Ia berharap pemerintah daerah mampu merangkul komunitas, memfasilitasi ide-ide kreatif, sekaligus memastikan regulasi yang jelas bagi para pelaku industri kreatif.

Dengan begitu, nantinya Kaltim dapat bertransformasi menjadi daerah yang tidak hanya bergantung pada sumber daya alam, tetapi unggul dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI