Transfer ke Daerah Turun Rp269 Triliun, DPRD Kaltim Wanti-Wanti Efisiensi

SAMARINDA — Transfer ke daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 turun signifikan. Dari total Rp919 triliun tahun ini, penyaluran berkurang hingga Rp269 triliun.

Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyebut kondisi ini membuat daerah harus melakukan efisiensi anggaran. Di Kaltim, efisiensi tahun ini mencapai 50 persen, dan tahun depan berpotensi meningkat menjadi 75 persen.

“Kita efisiensi tahun ini sebesar 50 persen, tahun depan bisa 75 persen. Ada beberapa daerah yang kemungkinan tidak bisa menggaji ASN-nya atau membiayai modal tetapnya. Nah, ini juga persoalan nanti,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Ia menjelaskan efisiensi tersebut menyasar hampir semua bidang, termasuk dana bagi hasil. Situasi ini membuat daerah menghadapi tantangan serius dalam mengelola program pembangunan.

“Jadi sekarang kita berharap pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” lanjutnya.

Hasanuddin menambahkan, tahun ini Kaltim sudah masuk dalam Mandatory Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, sebuah sistem pengawasan tata kelola pemerintahan daerah. Melalui MCP, delapan area intervensi dipantau, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, hingga pelayanan publik.

“Makanya tidak boleh ada anggaran-anggaran penebalan. Harus sesuai dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelasnya.

Ia juga memperkirakan efisiensi yang lebih besar tahun depan akan berdampak pada bantuan keuangan (Bankeu) dari pemerintah provinsi. Banyak daerah bisa kesulitan menggaji pegawai hingga membiayai pembangunan.

“Jadi memang kita sedang berada di masa yang tidak baik-baik saja,” tegas Hasanuddin. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI