DPRD Kaltim Desak Kepastian Hukum Bagi 306 Tenaga Bakti Rimbawan

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai kepastian hukum bagi ratusan Tenaga Bakti Rimbawan sudah sangat mendesak. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kehutanan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Selasa (19/8/2025), di Gedung E DPRD Kaltim.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, dengan menghadirkan Sekretaris Komisi I Salehuddin, Anggota Komisi II Abdul Giaz, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Plt. Kepala BKD Yuli Fitriyanti, serta perwakilan tenaga bakti.

Sapto menegaskan, penyelesaian status tenaga bakti tidak boleh berlarut-larut. Ia meminta Pemprov melakukan evaluasi menyeluruh, namun memastikan kontrak kerja tidak diputus hingga tahun 2026.

“Evaluasi perlu dipercepat, tapi kontrak jangan dihentikan di tengah jalan. Dinas Kehutanan juga harus segera memetakan status tenaga bakti serta mengirim surat resmi kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB agar kepastian hukum segera didapatkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perbedaan mekanisme formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara tahun 2023 dan 2024. Menurutnya, BKD harus menjelaskan secara terbuka agar tenaga bakti tidak dirugikan akibat aturan yang berubah tiap tahun.

“Kita ingin ada kejelasan. Jangan sampai aturan berganti-ganti membuat tenaga bakti kehilangan haknya. Tahun 2026 harus menjadi batas akhir penyelesaian semua masalah ini,” ujarnya.

Di akhir rapat, Sapto mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kepastian hidup ratusan keluarga yang menggantungkan harapan pada pekerjaan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kaltim menugaskan Dinas Kehutanan segera mengirim surat resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk mempercepat evaluasi. Pemprov bersama DPRD juga akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB guna memastikan adanya kepastian hukum bagi 306 Tenaga Bakti Rimbawan.

“Semoga pertemuan ini memberi ketenangan, walau sementara. Namun yang terpenting adalah tindak lanjut nyata agar masa depan tenaga bakti tidak lagi diliputi ketidakpastian,” pungkas Sapto.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI