DPRD Kaltim Soroti Perusahaan Sawit Abai Kewajiban Plasma 20 Persen

SAMARINDA – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, menyoroti lemahnya komitmen sejumlah perusahaan perkebunan sawit dalam memenuhi kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Ekti saat menerima kunjungan kerja Tim II Pimpinan dan Anggota DPRD Kutai Barat (Kubar) di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis (21/8/2025). Rombongan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kubar, Agustinus, bersama Wakil Ketua II, Sepe Martinus, yang membawa aspirasi masyarakat terkait konflik ganti rugi lahan di Kampung Intu Lingau serta pelaksanaan program plasma sawit yang belum optimal.

Menurut Ekti, masih banyak perusahaan sawit tidak serius melaksanakan kewajiban plasma, yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

“Bahkan ada laporan patok perusahaan masuk ke tengah kampung. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kaltim akan terus mendorong pemerintah provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang abai, sekaligus menyuarakan persoalan ini ke tingkat provinsi.

Sementara itu, Agustinus mengakui DPRD Kubar cukup kewalahan menghadapi dampak dari aktivitas perusahaan sawit.

“Banyak masyarakat mengeluh karena plasma tidak berjalan sebagaimana mestinya, sementara lahan mereka sudah terpakai. Inilah alasan kami membawa persoalan ini ke provinsi,” jelasnya.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI