DPRD Kaltim Pastikan Rp25 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis

SAMARINDA – Mulai tahun ini, masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) tak perlu khawatir ditolak rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov). DPRD Kaltim memastikan adanya dukungan anggaran sebesar Rp25 miliar dalam APBD Perubahan 2025 untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi pasien tanpa BPJS maupun kasus yang tidak ditanggung BPJS.

Anggota DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa dengan adanya alokasi dana tersebut, rumah sakit pemerintah, khususnya layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), wajib melayani semua pasien.

“Tidak ada alasan lagi pasien ditolak karena tidak punya kartu BPJS. Bahkan jika kasusnya tidak ter-cover BPJS, rumah sakit tetap wajib melayani karena sudah ada dana hemat dari Pemprov,” tegasnya, Selasa (21/8/2025).

Alokasi Rp25 miliar ini berlaku untuk enam bulan ke depan sesuai kebutuhan yang diusulkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berdasarkan data pasien yang sebelumnya tertolak. Tahun berikutnya, anggaran serupa juga akan kembali disiapkan.

Program ini mencakup sejumlah rumah sakit milik Pemprov, antara lain RSUD AW Sjahranie, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, RS Mata Kaltim, RSJD Atma Husada Mahakam, dan RSUD Korpri (RSUD Aji Muhammad Salehuddin II).

Sebagai contoh, Darlis menyinggung kasus kecelakaan lalu lintas pada anak-anak yang biasanya tidak ditanggung asuransi jiwa. Dengan skema baru ini, pasien tetap wajib diterima dan dilayani tanpa hambatan administrasi.

“RS pemerintah tidak boleh menolak, meski anak-anak tidak ter-cover asuransi. Karena sudah ada anggaran yang diberikan,” pungkasnya.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI